Penakota. Banyuwangi (16/6) - Menjelang Pilkada untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Dan Bupati Dan Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Yosomulyo, Kecamaran Gambiran Kabupaten Banyuwangi telah melakukan pendaftaran perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Ketua PPS Desa Yosomulyo, Paul Apriliadi menjelaskan bahwa proses pendaftaran Pantarlih telah dibuka sejak tanggal 14 Juni sampai dengan 19 Juni 2024. "Bagi yang ingin mendaftar segera sebab hari Rabu besok pendaftaran akan ditutup," jelas Paul.
Pendaftaran di Sekretariat PPS berlokasi di depan pelayanan Kantor Desa Yosomulyo. Buka mulai pukul 08:00 hingga 16:00 Wib. "Khusus hari Rabu besok pendaftaran dibuka sampai malam hari,"imbuhnya
Menurut Paul, sebelum tahapan perekrutan pun pihaknya sudah mengumumkan dibanyak pertemuan maupun di platform sosial media . Salahsatunya di Instagram PPS Desa Yosomulyo, @pps_yosomulyo.
Melalui Instagramnya, PPS Desa Yosomulyo membeberkan tahapan perekrutan pantarlih atau PPDP. Pada 13 sampai 19 Juni 2024 adalah pengumuman pendaftaran PPDP. Di tanggal itu tentu ada informasi lebih rinci tentang pendaftaran PPDP.
Tercatat hingga berita ini dimuat sudah ada 31 orang pendaftar. "Di Desa Yosomulyo ada18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan membutuhkan Petugas Pantarlih sebanyak 36 orang, hari ini masih kurang 5 orang, maka buruan daftar," tandas Paul
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Paul menerangkan mengacu pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan seperti, Surat pendaftaran, Daftar riwayat hidup, Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir.
"Kemudian Pas foto, Surat pernyataan dan Surat keterangan juga harus dilengkapi," beber Paul.
Calon Pantarlih juga harus mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung.
"Salahsatunya sebagai warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) paling singkat 5 tahun," terang Paul
Untuk keterangan lebih lanjut bagi yang ingin mendaftar bisa ditanyakan di Sekretariat PPS Desa Yosomulyo.
0 Komentar