Kejari Sumenep Sosialisasikan Restorative Justice kepada Warga LDII




Penakota - Sumenep | Mengawali tahun 2023, DPD LDII Kabupaten Sumenep melakukan kegiatan pertamanya “Jaksa Mengaji dan Jaksa Menjawab". Kegiatan yang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep itu dilaksanakan di Masjid Al Hadi, Paberasan, Minggu (15/1).


Sekitar 1.000 warga LDII mengikuti acara yang juga dihadiri Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi beserta rombongan, Wanhatda LDII Sumenep KH. Abd. Hadi, dan seluruh pengurus DPD, PC dan PAC LDII se-Sumenep.

Ketua DPD LDII Kab. Sumenep Musaheri mengatakan pentingnya masyarakat memiliki wawasan kebangsaan secara menyeluruh, “Ketika seseorang memiliki rasa cinta dan rasa memiliki akan negaranya, maka disitulah kita dituntut harus memahami persoalan hukum secara utuh,” ujar Musaheri.

Menurutnya, warga LDII di Sumenep senantiasa mentaati hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tetap mengacu kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila sebagai lambang Negara, "LDII senantiasa mendukung seluruh penegakan hukum yang berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Tentu inilah kenapa kita perlu memiliki wawasan Kebangsaan sebagai salah satu cara mengetahui hukum yang berlaku di negara kita tercinta,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Intel Novan Bernadi dalam sambutannya mewakili Kejari Sumenep menyampaikan kegiatan ini sudah terencana saat pengurus LDII Sumenep lebih dulu silaturrahim ke pihak Kejaksaan pada Desember 2022.

"Dari pertemuan yang lalu, Kejari sepakat bersinergi dengan LDII untuk membangun kedekatan Jaksa dengan masyarakat. Dan ini sudah sesuai dengan program kami tentang masyarakat sadar hukum," kata Novan Bernadi.

Ia juga memaparkan tentang dasar hukum yang sudah dimaktubkan dalam Pasal 1 Ayat 3, bahwa Negara Indonesia berdiri dan dibangun berdasar cita-cita yang mulia para pendahulu. Maka pihaknya akan terus melakukan sosialisasi akan sadar hukum kepada masyarakat, terlebih pada pencegahan.

“Ini menjadi alasan kami (Kejari, Red.) agar selalu hadir kepada masyarakat sebagai upaya memberikan pencerahan hukum. Perlu juga kami sampaikan, sejauh ini Kejari Sumenep juga sudah menerapkan sistem peradilan yang tidak harus diselesaikan di meja hukum. Namanya Restorative Justice yang akan menjadi pembahasan materi kita,” paparnya.

Ia berharap antara Kejari Sumenep dan LDII tidak hanya berakhir dalam forum tersebut. Namun terus saling melakukan komunikasi dan bersinergi untuk kebaikan masyarakat Sumenep.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 9.00 hingga 12.30 WIB tersebut, menghadirkan dua ahli hukum dari Kejari Sumenep sebagai narasumber. Pemaparan ditutup dengan tanya jawab berhadiah.

Sumber : Lines Sumenep

Posting Komentar

0 Komentar