Pasca Penggusuran di Tamansari, Menkumham Didesak Cabut Penghargaan Kota Peduli HAM dari Bandung

JAKARTA, PENAKOTA.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia didesak mencabut penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia yang disematkan kepada Kota Bandung. Desakan itu disampaikan oleh sejumlah organisasi masyarakat menyusul penggusuran rumah warga di Tamansari, Bandung, yang diwarnai oleh kekerasan aparat, Kamis (12/12/2019) kemarin. 

"Kami menuntut Menteri Hukum dan HAM mencabut penghargaan yang diberikan kepada kota Bandung sebagai Kota Peduli HAM karena terjadinya peristiwa penggusuruan paksa dan brutalitas aparat," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam siaran pers, Jumat (13/12/2019). 

Usman menjelaskan, dalam piagam Komentar Umum Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa dan Prinsip-prinsip Dasar dan Pedoman PBB tentang Penggusuran dan Pemindahan Berbasis Pembangunan mewajibkan pada setiap pemerintah bermusyawarah dengan seluruh warga terdampak dan memberikan pemberitahuan yang layak. 

Menurut Usman, hal itu tidak terjadi dalam peristiwa di Bandung kemarin. Sebab, warga baru mendapat pemberitahuan soal akan adanya penggusuran sehari sebelum eksekusi dilakukan. 

Masalah lainnya, kata Usman, sengketa atas lahan tersebut masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandung. Baca juga: Komnas HAM Minta Pelaku Kekerasan saat Penggusuran Tamansari Diperiksa 

"Seandainya putusan pengadilan mengizinkan penggusuran, eksekusi atas putusan itu pun harus memenuhi prinsip-prinsip PBB di atas, dari mulai pemberitahuan secara layak hingga didahulu pemenuhan alternatif tempat tinggal, termasuk tidak boleh menggunakan paksaan dan kekerasan," kata Usman. 

Usman menegaskan, bila itu diabaikan maka pengusuran paksa yang terjadi kemarin merupakan bentuk pela ggaran serius terhadap serangkaian rumpun HAM, khususnya hak atas perumahan yang layak. Pernyataan tersebut disampaikan oleh sepuluh organisasi masyarakat di antaranya Amnetsy International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. 

Sebelumnya, beredar sebuah video di sosial media yang memperlihatkan para polisi memukul warga saat mengamankan penggusuran rumah warga di Tamansari, Bandung, Jawa Barat Seperti dikutip dari Tribunnews.com, lebih dari sepuluh orang ditangkap pihak kepolisian saat kericuhan di Kawasan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019) siang. 

Mereka ditangkap pihak kepolisian setelah disisir di dekat lokasi penggusuran rumah warga. Baca juga: Komnas HAM: Jika Pendekatan Pemkot Baik, Warga Tamansari Bersedia Dimediasi Mereka rata-rata mengenakan pakaian hitam dan di bawah matanya diolesi krim putih menyerupai pasta gigi. Aparat kepolisian melakukan penyisiran hingga ke dalam pertokoan Balubur Town Square (Baltos) Bandung. 

Penangkapan sejumlah orang tersebut diduga karena melakukan perlawanan dan mulai melakukan pelemparan terhadap pihak kepolisian.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasca Penggusuran di Tamansari, Menkumham Didesak Cabut Penghargaan Kota Peduli HAM dari Bandung", https://nasional.kompas.com/read/2019/12/13/22230821/pasca-penggusuran-di-tamansari-menkumham-didesak-cabut-penghargaan-kota.

Posting Komentar

0 Komentar