Mengintip Gaji dan Tunjangan Wantimpres Jokowi-Ma'ruf...

PENAKOTA.com - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) resmi melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) 2019-2024. Jokowi melantik kesembilan Wantimpres di Istana Negara pada Jumat (13/12/2019) pukul 14.55 WIB. 

Adapun kesembilan Wantimpres tersebut yaitu Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu, Mardiono, Wiranto, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya. Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto ditunjuk sebagai ketua merangkap Wantimpres. 

Lantas, berapa gaji yang akan diterima para Wantimpres tersebut? Merujuk Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang akan diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp 6 juta. 

Dalam Peraturan Presiden tersebut tepatnya pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan. Tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres. 

Tunjangan kehormatan 
Sedangkan tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,3 juta rupiah, tunjangan kesehatan Rp 2,2 juta rupiah, tunjangan pengganti pensiun Rp 1 juta rupiah, dan tunjangan perumahan Rp 5 juta rupiah. Apabila ditotal, anggota Wantimpres akan mendapatkan Rp 17,5 juta rupiah.

Bagi anggota yang ditunjuk sebagai ketua Wantimpres, akan mendapatkan tunjangan sebagai ketua sebesar Rp 1 juta rupiah. Selain gaji dan tunjangan tadi, ketua dan anggota Wantimpres diberikan fasilitas lain untuk pelaksanaan tugasnya. Fasilitas pelaksana lain tersebut antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri dan kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh menteri Sekretaris Negara. 

Kemudian, pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditanggung oleh Pemerintah. Pemberian gaji dan tunjangan serta fasilitas lain tersebut, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretaris Negara.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Gaji dan Tunjangan Wantimpres Jokowi-Ma'ruf...", https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/13/171523465/mengintip-gaji-dan-tunjangan-wantimpres-jokowi-maruf.
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto
KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) resmi melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) 2019-2024. Jokowi melantik kesembilan Wantimpres di Istana Negara pada Jumat (13/12/2019) pukul 14.55 WIB. Adapun kesembilan Wantimpres tersebut yaitu Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu, Mardiono, Wiranto, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya. Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto ditunjuk sebagai ketua merangkap Wantimpres. Lantas, berapa gaji yang akan diterima para Wantimpres tersebut? Merujuk Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang akan diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp 6 juta. Dalam Peraturan Presiden tersebut tepatnya pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan. Tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres. Baca juga: Perbandingan Gaji Menteri, Staf Khusus Presiden, hingga Bos BUMN, Mana yang Tertinggi? Tunjangan kehormatan Sedangkan tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,3 juta rupiah, tunjangan kesehatan Rp 2,2 juta rupiah, tunjangan pengganti pensiun Rp 1 juta rupiah, dan tunjangan perumahan Rp 5 juta rupiah. Apabila ditotal, anggota Wantimpres akan mendapatkan Rp 17,5 juta rupiah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Gaji dan Tunjangan Wantimpres Jokowi-Ma'ruf...", https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/13/171523465/mengintip-gaji-dan-tunjangan-wantimpres-jokowi-maruf.
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Posting Komentar

0 Komentar